Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 31 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Jumlah Besaran ADD Masing-masing Desa di tetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Penyaluran ADD dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa ; (3) Penyaluran ADD dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : a. Tahap pertama 60% (Enam puluh persen); Dibayarkan Paling lambat Bulan Agustus b. Tahap kedua 40% (empat puluh persen); Dibayarkan Paling lambat Bulan 12. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.31
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan