Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 29 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Pangkajene dan Kepulauan dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 3. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Bupati adalah Bupati Pangkajene dan Kepulauan; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah; 7. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; 8. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut; 9. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pelaksanaan keuangan daerah; 10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 11.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang; 12.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah; 13.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja perangkat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah; 14.Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali; 15.Utang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah; 16.Dana cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran; 17.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran; Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang berubah terdiri dari; NOMOR URAIAN SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN SELISIH 1 PENDAPATAN 1,359,454,373,000.00 1,359,454,373,000.00 0.00 1 . 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 154,595,537,920.00 154,595,537,920.00 0.00 1 . 1 . 1 Pendapatan Pajak Daerah 72,835,110,395.00 72,835,110,395.00 0.00 1 . 1 . 2 Hasil Retribusi Daerah 61,371,320,025.00 61,371,320,025.00 0.00 1 . 1 . 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 10,000,000,000.00 10,000,000,000.00 0.00 1 . 1 . 4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 10,389,107,500.00 10,389,107,500.00 0.00 1 . 2 DANA PERIMBANGAN 1,094,275,812,380.00 1,094,275,812,380.00 0.00 1 . 2 . 1 Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 35,520,958,000.00 35,520,958,000.00 0.00 1 . 2 . 2 Dana Alokasi Umum 701,629,223,000.00 701,629,223,000.00 0.00 1 . 2 . 3 Dana Alokasi Khusus 357,125,631,380.00 357,125,631,380.00 0.00 1 . 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 110,583,022,700.00 110,583,022,700.00 0.00 1 . 3 . 1 Pendapatan Hibah 1,040,000,000.00 1,040,000,000.00 0.00 1 . 3 . 3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 40,465,065,260.00 40,465,065,260.00 0.00 1 . 3 . 4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 49,093,759,000.00 49,093,759,000.00 0.00 1 . 3 . 5 Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 19,984,198,440.00 19,984,198,440.00 0.00 2 BELANJA 1,413,817,694,083.00 1,416,397,593,883.00 2,579,899,800.00 2 . 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 693,683,958,423.48 693,683,958,423.48 0.00 2 . 1 . 1 Belanja Pegawai 620,830,840,338.48 620,830,840,338.48 0.00 2 . 1 . 2 Belanja Bunga 30,000,000.00 30,000,000.00 0.00 2 . 1 . 4 Belanja Hibah 8,733,130,500.00 8,733,130,500.00 0.00 2 . 1 . 5 Belanja Bantuan Sosial 1,949,500,000.00 1,949,500,000.00 0.00 2 . 1 . 7 Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa 61,140,487,585.00 61,140,487,585.00 0.00 2 . 1 . 8 Belanja Tidak Terduga 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 0.00 2 . 2 BELANJA LANGSUNG 720,133,735,659.52 722,713,635,459.52 2,579,899,800.00 2 . 2 . 1 Belanja Pegawai 32,289,047,991.00 32,316,297,991.00 27,250,000.00 2 . 2 . 2 Belanja Barang dan Jasa 251,549,085,383.46 251,525,835,383.46 (23,250,000.00) 2 . 2 . 3 Belanja Modal 436,295,602,285.06 438,871,502,085.06 2,575,899,800.00 SURPLUS / (DEFISIT) (54,363,321,083.00) (56,943,220,883.00) (2,579,899,800.00) 3 . 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 55,063,321,083.00 57,643,220,883.00 2,579,899,800.00 3 . 1 . 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 55,063,321,083.00 57,643,220,883.00 2,579,899,800.00 3 . 2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 700,000,000.00 700,000,000.00 0.00 3 . 2 . 2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 600,000,000.00 600,000,000.00 0.00 3 . 2 . 3 Pembayaran Pokok Utang 100,000,000.00 100,000,000.00 0.00 PEMBIAYAAN NETTO 54,363,321,083.00 56,943,220,883.00 2,579,899,800.00 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN 0.00 0.00 0.00 Pasal 3 Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini; BAB II KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.29
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan