Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 21 Tahun 2016

Perjalanan Dinas dalam Kabupaten, Antar Kabupaten/Kota, Dalam Provinsi dan Luar Provinsi Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas/Non PNS dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM KABUPATEN, ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI DAN LUAR PROVINSI BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HARIAN LEPAS/NON PNS DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 8. Instansi Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lembaga dinas daerah dan lembaga teknis daerah. 9. Pejabat yang berwenang adalah Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 10. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 11. Tenaga Harian Lepas adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. 12. Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dari tempat kedudukan ke tempat tujuan sekurang-kurangnya 2 (dua) kilometer. 13. Perjalanan Dinas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi adalah perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan Negara/Daerah atas perintah pejabat yang berwenang yang dilakukan di luar Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. 14. Perjalanan Dinas Luar Provinsi adalah perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan Negara/Daerah atas perintah pejabat yang berwenang yang dilakukan di luar wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. 15. Surat Tugas adalah surat perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaksana perjalanan dinas. 16. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas/Non PNS. 17. Non PNS adalah kelompok masyarakat, pihak ketiga dan/atau perorangan yang merupakan mitra kerja SKPD. 18. Lumpsum adalah jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 19. Biaya riil/at cost adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. 20. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku. 21. Tempat Kedudukan adalah daerah atau kota sebagai domisili tetap kantor/satuan kerja perangkat daerah yang menjadi asal perjalanan dinas. 22. Tempat Tujuan adalah daerah atau kota atau lokasi kantor satuan kerja yang menjadi tujuan perjalanan dinas. 23. Tempat penginapan lainnya adalah losmen dan wisma. 24. Pengumandahan (Detasering) adalah penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu. 25. Uang Representasi adalah uang kehormatan yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II untuk kebutuhan perjalanan dinas. 26. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 27. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS Pasal 2 Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan luar Provinsi bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas/Non PNS dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. BAB III PRINSIP PERJALANAN DINAS Pasal 3 Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut : a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkait dengan penyelengaraan pemerintahan; b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD; c. transparansi dan efisiensi penggunaan belanja daerah; d. kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dengan mengedepankan biaya/harga terendah; dan e. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas. BAB IV JENIS PERJALANAN DINAS Pasal 4 (1) Perjalanan dinas meliputi : a. Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten; b. Perjalanan Dinas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi; dan c. Perjalanan Dinas Luar Provinsi. (2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dalam rangka : a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. mengikuti rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis (BIMTEK), lokakarya, simposium dan sejenisnya; c. pengumandahan (detasering); d. menempuh ujian dinas/ujian jabatan; e. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu melaksanakan tugas; g. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; h. mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT); i. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; atau j. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. (3) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai perintah atasan yang tertuang dalam Surat Tugas dan SPPD. (4) Surat Tugas dan SPPD dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB V PEJABAT YANG BERWENANG MENERBITKAN SURAT TUGAS DAN SPPD Pasal 5 (1) Bupati dalam melaksanakan perjalanan dinas, SPPD dan Surat Tugas ditandatangani oleh Bupati sendiri, Wakil Bupati dalam melaksanakan perjalanan dinas, SPPD dan Surat Tugas ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati. (2) Ketua DPRD dalam melaksanakan perjalanan dinas, SPPD dan Surat Tugas ditandatangani oleh Ketua DPRD sendiri, Wakil Ketua DPRD dalam melaksanakan perjalanan dinas, SPPD dan Surat Tugas ditandatangani oleh Ketua DPRD. (3) Anggota DPRD dalam melaksanakan perjalanan dinas, SPPD dan Surat Tugas ditandatangani oleh Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD. (4) Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Luar Provinsi, SPPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dan mendapat persetujuan berupa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (5) Pejabat yang berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia di kantor/satuan kerja yang bersangkutan. (6) Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan alat transportasi yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut. (7) Kewenangan penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. BAB VI JUMLAH HARI PERJALANAN DINAS Pasal 6 (1) Jumlah hari perjalanan dinas yang dapat digunakan untuk tujuan menghadiri undangan rapat, seminar, workshop, Bimbingan Teknis (BIMTEK), lokakarya, simposium dan sejenisnya, mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), ditetapkan maksimal dihitung berdasarkan jumlah hari pelaksanaan kegiatan sesuai surat undangan ditambah dengan : a. maksimal 2 (dua) hari untuk di luar wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, masing-masing 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan 1 (satu) hari setelahnya; atau b. maksimal 1 (satu) hari untuk di luar wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam Provinsi Sulawesi Selatan yaitu 1 (satu) hari sebelum atau setelah kegiatan. (2) Jumlah hari perjalanan dinas yang dapat digunakan untuk tujuan melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi tanpa undangan dari kementerian/lembaga/instansi/ pemerintah daerah lainnya, lamanya hari perjalanan dinas didasarkan atas jumlah hari pelaksanaan kegiatan ditambah 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan 1 (satu) hari setelahnya dan dibatasi maksimal : a. maksimal 4 (empat) hari untuk di luar wilayah Provinsi Sulawesi Selatan; dan b. maksimal 3 (tiga) hari untuk di luar wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam Provinsi Sulawesi Selatan yaitu 1 (satu) hari sebelum atau setelah kegiatan. (3) Jumlah hari perjalanan dinas dalam daerah wilayah daratan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan lamanya hari perjalanan dinas dibatasi maksimal 2 (dua) hari. (4) Jumlah hari perjalanan dinas dalam daerah wilayah kepulauan (Kecamatan Liukang Tupabbiring dan Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara) lamanya hari perjalanan dinas dibatasi maksimal 4 (empat) hari. (5) Jumlah hari perjalanan dinas dalam daerah wilayah kepulauan (Kecamatan Liukang Tangaya dan Kecamatan Liukang Kalmas) lamanya hari perjalanan dinas dibatasi maksimal 6 (enam) hari. (6) Jumlah hari perjalanan dinas, khusus perjalanan dinas pada Inspektorat Kabupaten dalam rangka pengawasan/pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 7 (1) Biaya perjalanan dinas terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut : a. uang harian; b. biaya transport; c. biaya penginapan; d. uang representasi; e. biaya sewa kendaraan dalam kota di tempat tujuan; f. biaya menjemput/mengantar jenazah. (2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. uang saku; b. uang makan; dan b. uang transport lokal. (3) Biaya transport sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. biaya tiket/alat transportasi dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan; dan b. retribusi dan/atau pajak yang dipungut di terminal bus/ stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan (4) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap : a. di hotel; atau b. di tempat penginapan lainnya. (5) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II setiap hari berdasarkan jumlah hari perjalanan dinas Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan Luar Provinsi Sulawesi Selatan. (6) Biaya sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai Pejabat Negara untuk keperluan tugas di tempat tujuan. (7) Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah. Pasal 8 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digolongkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. Pejabat Negara; b. Pimpinan dan Anggota DPRD; dan c. Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas/Non PNS. Pasal 9 Biaya perjalanan dinas bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing kecuali untuk Tingkat Madya disetarakan dengan Pejabat Eselon III. BAB VIII KETENTUAN PEMBERIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 10 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan berdasarkan jenis perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tingkat biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 11 Pemberian uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Uang harian dibayarkan secara lumpsum. b. Besaran uang harian yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan standar biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, IX, X, XI dan XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 12 Pemberian biaya transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai biaya riil dengan ketentuan sebagai berikut : a. Biaya transport wilayah daratan dalam kabupaten dibayarkan sesuai biaya riil dengan memperhatikan ketentuan batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. b. Fasilitas transport pelaksana perjalanan dinas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan Luar Provinsi sesuai dengan ketentuan standar moda dalam Lampiran XV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 13 Pemberian biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya riil dengan memperhatikan ketentuan batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII dan Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. b. Pembayaran biaya penginapan ditetapkan berdasarkan lamanya menginap yang dihitung dari jumlah hari perjalanan dinas dikurangi 1 (satu) hari. c. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) berlaku ketentuan : 1) biaya penginapan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari standar penginapan yang ditetapkan dalam Lampiran XII dan Lampiran XIV Peraturan Bupati ini; 2) biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibayarkan secara lumpsum. Pasal 14 Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan standar biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dan Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 15 Biaya sewa kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dibayarkan sesuai biaya riil. Pasal 16 Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dibayarkan sesuai biaya riil. Pasal 17 (1) Perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, workshop, Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan sejenisnya, mengikuti Pendidikan dan Perlatihan (DIKLAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf h yang dilaksanakan dengan menggunakan biaya kontribusi peserta, dimana biaya kontribusi tersebut sudah termasuk biaya makan dan akomodasi atau biaya makan dan akomodasi ditanggung oleh panitia penyelenggara, maka biaya perjalanan dinas diatur sebagai berikut : a. untuk antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi : 1. Uang harian diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. 2. Biaya transport dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dan dari tempat tujuan kembali ke tempat tujuan sesuai bukti riil. 3. Selama pelaksanaan acara diberikan uang saku berdasarkan standar sebagaimana diatur dalam Lampiran XI kolom (4) Peraturan Bupati ini. 4. Biaya penginapan diberikan apabila memerlukan waktu untuk menginap 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1 (satu) hari pada saat kepulangan. b. untuk luar Provinsi : 1. Uang harian diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. 2. Biaya transport dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dan dari tempat tujuan kembali ke tempat tujuan sesuai bukti riil. 3. Selama pelaksanaan acara diberikan uang saku sesuai standar uang harian sebagaimana diatur dalam Lampiran XIII kolom (4) Peraturan Bupati ini. 4. Biaya penginapan diberikan apabila memerlukan waktu untuk menginap 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1 (satu) hari pada saat kepulangan. (2) Penyelenggaraan rapat, seminar, workshop, Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan sejenisnya yang dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pihak penyelenggara dapat memberikan biaya transport dan uang saku yang dikategorikan sebagai uang harian rapat kepada peserta kegiatan tanpa penerbitan SPPD dan dibayarkan secara lumpsum yang besarannya mengacu kepada Standar Biaya Umum yang berlaku. (3) Biaya transport dan uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberikan kepada peserta yang berasal dari kompleks perkantoran yang sama. (4) Peserta kegiatan yang telah menerima biaya transport dan uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang bersangkutan tidak dapat lagi diberikan biaya perjalanan dinas dari SKPD masing-masing. (5) Dalam hal biaya perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, workshop, Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan sejenisnya, mengikuti Pendidikan dan Perlatihan (DIKLAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, maka perjalanan dinas dimaksud dibebankan pada DPA SKPD masing- masing. (6) Panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) dalam surat undangan. Pasal 18 Dalam hal perjalanan dinas menggunakan angkutan laut/sungai untuk waktu paling kurang 24 (dua puluh empat) jam, maka selama waktu transportasi tersebut dibayarkan uang harian. Pasal 19 Dalam hal perjalanan dinas dilakukan dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dengan jarak kurang dari 2 (dua) kilometer maka biaya perjalanan dinas tidak dibayarkan Pasal 20 (1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) juga dapat diberikan kepada Non PNS sepanjang terkait langsung dengan tujuan pelaksanaan SPPD. (2) Penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan maksimal disetarakan dengan PNS golongan II. (3) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai pengikut dan mendapat Surat Tugas dari pejabat yang berwenang dan didukung anggaran pada SKPD tersebut. Pasal 21 Perjalanan dinas bagi Tenaga Harian Lepas hanya dapat diberikan dalam hal-hal yang bersifat teknis operasional dan sangat mendesak dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Pasal 22 (1) Biaya perjalanan dinas Kepala Desa, Ketua/Anggota BPD dan Sekretaris Desa (Non PNS) disetarakan dengan PNS Eselon IV/a dan IV/b. (2) Biaya perjalanan dinas perangkat desa lainnya dan staf desa disetarakan dengan PNS Golongan IV dan III. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat/Staf Desa dan Ketua/Anggota BPD untuk : a. Perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah Camat dan/atau Kepala Desa. b. Perjalanan dinas antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Luar Provinsi Surat Tugas ditandatangani oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah/Camat. (4) SPPD ditandatangani oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan anggaran. (5) Ketentuan-ketentuan lainnya terkait perjalanan dinas juga berlaku sama dalam hal pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Pasal 23 (1) Perjalanan dinas yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan dinas dalam Kabupaten dan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dan kembali ke tempat kedudukan semula, dapat menggunakan sopir. (2) Penggunaan fasilitas sopir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas hanya bagi pejabat : a. Bupati/Wakil Bupati; b. Pimpinan DPRD/Ketua Alat Kelengkapan DPRD; c. Sekretaris Daerah; d. Asisten/Staf Ahli/Kepala SKPD/Kepala Bagian; atau e. Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas secara bersama- sama dalam satu kendaraan dinas minimal 3 orang. (3) Ketentuan besarnya perjalanan dinas untuk sopir disesuaikan dengan standar perjalanan dinas PNS Golongan II dan I/Tenaga Harian Lepas/Non PNS Pasal 24 (1) Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan. (2) Perhitungan rincian biaya perjalanan dinas dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan, biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai. Pasal 25 Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas/Non PNS dilarang menerima perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. Pasal 26 (1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan perjalanan dinas dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD pemberi SPPD. (2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari pejabat penerbit Surat Tugas/SPPD; dan b. pernyataan/tanda bukti besaran pengembalian biaya transport dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund. BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 27 (1) SPPD merupakan bukti pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. (2) Kecuali pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yaitu berupa Surat Tugas dengan mencantumkan pembebanan biaya perjalanan dinas. (3) Dalam SPPD tidak boleh ada penghapusan atau cacat dalam tulisan. (4) Perubahan-perubahan dalam SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan coretan-coretan yang dibubuhi paraf dari pejabat yang berwenang. (5) Dalam SPPD harus jelas dicatat : a. tanggal berangkat dari tempat kedudukan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/pejabat lain yang ditunjuk; b. tanggal tiba dan berangkat dari tempat tujuan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/pejabat lain yang ditunjuk dari tempat yang dikunjungi; dan c. tanggal tiba kembali di tempat kedudukan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/pejabat lain yang ditunjuk. (6) Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah perjalanan dinas berakhir, SPPD yang telah dibubuhi catatan tanggal tiba kembali dan telah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang/pejabat lain yang ditunjuk, harus diserahkan kepada bendahara yang semula membayarkan biaya perjalanan dinas tersebut. (7) Penyerahan SPPD sebagaimana dimaksud ayat (6) dilampiri dokumen berupa : a. surat tugas yang sah dari pejabat yang berwenang; b. bukti keberangkatan dan kepulangan dalam bentuk tiket/karcis dari transportasi yang digunakan, jika menggunakan transportasi udara berupa tiket pesawat dan boarding pass; c. daftar pengeluaran rill sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini; d. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; e. surat/undangan untuk perjalanan dinas mengikuti rapat seminar, workshop, Bimbingan Teknis (BIMTEK), lokakarya, simposium dan sejenisnya; dan f. laporan pelaksanaan perjalanan dinas sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini. (8) Dasar perhitungan rampung rill jumlah hari perjalanan dinas untuk menentukan besaran biaya perjalanan dinas didasarkan atas : a. Untuk perjalanan dinas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dihitung berdasarkan tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan yang tertera pada Surat Tugas dan SPPD. b. Untuk perjalanan dinas luar Provinsi, apabila menggunakan alat transportasi udara dihitung berdasarkan tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan yang tertera pada tiket pesawat, boarding pass, sedangkan jika menggunakan alat transportasi darat/laut dihitung berdasarkan tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan yang tertera pada tiket/karcis dari transportasi yang digunakan. (9) Dalam hal bukti tiket/karcis dari transportasi darat dan tiket pesawat, boarding pass dari transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melebihi jumlah hari sebagaimana dalam Surat Tugas dan SPPD, maka tidak dapat diberikan tambahan biaya perjalanan dinas. (10) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b tidak diperoleh, maka pertanggungjawaban biaya transportasi dapat menggunakan surat pernyataan pengeluaran rill sesuai tarif angkutan umum yang berlaku. (11) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas kurang dari jumlah hari sebagaimana dalam Surat Tugas dan SPPD, pelaksana perjalanan dinas harus mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas kepada bendahara pengeluaran SKPD/unit kerja yang bersangkutan. (12) Kelebihan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib disetorkan ke kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam setelah diterima oleh bendahara pengeluaran SKPD/unit kerja yang bersangkutan. (13) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas bertambah di luar kendali pelaksana perjalanan dinas, maka biayanya diperhitungkan seluruh jumlah hari tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Pasal 28 (1) Pejabat yang berwenang bertanggungjawab atas tertibnya penerbitan SPPD dalam lingkup unit kerjanya. (2) Pejabat yang berwenang dapat membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang sifatnya tidak terlalu penting dalam rangka penghematan pengeluaran biaya. (3) Pejabat yang berwenang dan yang melaksanakan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari kesengajaan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas berkenaan. (4) Terhadap kesengajaan, kelalaian atau kealpaan yang dilakukan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan tindakan berupa : a. tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau b. hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku. BAB X PENUTUP Pasal 29 Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati ini berlaku untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Pasal 30 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 18/V/Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 392/V/2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Daerah Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 31 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas dalam Kabupaten, Antar Kabupaten/Kota, Dalam Provinsi dan Luar Provinsi Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas/Non PNS dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.21
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 812 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan