Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2016. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ; 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 4. Bupati adalah Bupati Pangkajene dan Kepulauan ; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ; 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ; 7. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas – batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asala usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesia ; 8. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaran urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ; 9. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa ; 10. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat dengan BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa ; 11. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat ; 12. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang – undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa ; 13. Rencana Kerja Pembangunan Desa selanjutnya disingkat RKP Desa adalah Rencana Program Kegiatan Pemerintahan Desa dalam 1 ( satu ) Tahun Anggaran yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan menjadi dasar dalam menetapkan APB Desa ; 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah Rencana Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ; 15. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa , yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten; 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ; 17. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk selanjutnya disingkat LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam menyusun Rencana Pembangunan secara partisipatif, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan ; 18. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervise, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ; 19. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatab yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan desa ; 20. Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial kearah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat Desa disegala bidang. BAB II AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas – azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran ; (2) Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dikelola dalam masa satu Tahun Anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. BAB III TUJUAN Pasal 3 Tujuan Alokasi Dana Desa adalah : a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat Desa dan pemberdayaan masyarakat; c. meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan; d. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial; e. meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; f. meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; g. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong-royong masyarakat; h. meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BAB IV PENGGUNAAN DANA ADD Pasal 4 (1) Dalam penyusunan rencana anggaran penggunaan dana ADD memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah, propinsi dan pemerintah Kabupaten. (2) ADD digunakan untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa serta Kegiatan pelayanan publik dan Pemberdayaan Masyarakat ; Pasal 5 (1) Belanja Operasional dan Aparatur pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari : a. belanja aparatur ; b. belanja barang dan Jasa ; c belanja modal ; (2) Belanja aparatur adalah belanja yang dikeluarkan untuk membayar Penghasilan tetap aparat desa dan tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan dan tunjangan lainnya dengan melampirkan pertanggung jawaban belanja berupa: a. keputusan Bupati, Keputusan Camat atau Keputusan Kepala Desa yang mendasari pengangkatannya. b. daftar penerimaan. c. kuitansi penerimaan d. besaran Tunjangan Penghasilan Tetap aparat desa adalah sebagai berikut : 1) Kepala Desa : Rp. 1.500.000,- /Bulan 2) Sekretaris : Rp. 1.050.000,-/Bulan 3) Kepala Seksi : Rp. 750.000,-/Bulan 4) Kepala Urusan : Rp. 750.000,-/Bulan 5) Kepala Dusun : Rp. 750.000,-/Bulan 6) Bendahara : Rp. 750.000,-/Bulan e. tunjangan jabatan diberikan kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa dengan besaran sebagai berikut : 1) Kepala Desa : Rp. 850.000,-/Bulan 2) Sekretaris Desa : Rp. 500.000,-/Bulan f. tunjangan Kesehatan diberikan kepada Kepala Desa dengan besaran sebagai berikut : 1) Kepala Desa : Rp. 650.000,- g. tunjangan Jabatan BPD diberikan dengan besaran : 1) Ketua BPD : Rp. 500.000,- 2) Anggota BPD : Rp. 350.000,- (3) Belanja barang jasa adalah belanja yang digunakan untuk pembelian barang atau jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan pertanggung jawabannya melampirkan : a. Penggunaan dana dibawah Rp. 750.000 melampirkan Nota Pesanan, Nota Toko, Kuitansi. b. Penggunaan dana diatas Rp. 750.000 melampirkan Nota Pesanan, Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Periksa Barang, Surat Perintah Kerja, Nota Toko dan Kuitansi. c. Penggunaan dana Perjalanan Dinas melampirkan Dasar pelaksanaan, Surat Tugas, SPPD, Laporan Kegiatan dan Kuitansi. d. Dalam rangka pembinaan administrasi perkantoran, desa menganggarkan pada belanja barang jasa berupa insentif bagi Camat sebagai narasumber sebesar Rp. 750.000,-/kwartal e. Format sebagaimana huruf a, b, dan c diatur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini. (4) Belanja Modal adalah Belanja yang dikeluarkan untuk pembelian barang yang penggunaannya lebih dari satu tahun anggaran dan menjadi asset desa dan pertanggungjawabannya melampirkan Nota Pesanan, Berita acara serah terima barang, berita acara periksa barang, nota toko, kuitansi, dokumentasi pengadaan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dengan format terlampir pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 6 (1) Belanja Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari : a. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, yang terdiri dari kegiatan : 1) Belanja Insentif pengurus RT dan RK yang besarannya diatur oleh masing masing desa 2) Pembinaan ketentraman dan ketertiban. 3) Belanja Pembinaan kesehatan 4) Belanja Pembinaan keagamaan 5) Belanja Pembinaan generasi muda 6) Belanja Pembinaan sosial budaya 7) Belanja kegiatan lain yang diperlukan b. Bidang Pemberdayaan masyarakat, yang terdiri dari kegiatan : 1) Belanja studi pengembangan wawasan bagi Kepala dan Bendahara Desa dengan besaran anggaran Rp. 12.500.000,- 2) Belanja Operasional LPM Rp. 10.000.000,- 3) Belanja Operasional PKK Rp. 10.000.000,- 4) Belanja sosialisasi/seminar 5) Belanja Bimbingan Teknis 6) Belanja Penyuluhan kelompok tani 7) Belanja pelatihan sanggar seni 8) Belanja kegiatan lain yang diperlukan c. Bidang Pembangunan, yang terdiri dari kegiatan : 1) Belanja Perbaikan/rehab kantor desa 2) Belanja Pembangunan Jalan setapak 3) Belanja Pembangunan poskamling 4) Belanja Pembangunan dermaga 5) Belanja Pembangunan talud 6) Belanja Pembangunan jalan tani 7) Belanja kegiatan lain yang diperlukan Pasal 7 Kegiatan operasional pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi dasar dalam menyusun RKP Desa. Pasal 8 ADD tidak dapat digunakan untuk kegiatan Partai Politik. BAB V JUMLAH BESARAN ADD DAN TAHAPAN PENYALURANNYA Pasal 9 (1) Jumlah Besaran ADD Masing-masing Desa di tetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Penyaluran ADD dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa ; (3) Penyaluran ADD dilaksanakan secara kwartal dengan tahapan sebagai berikut : a. kwartal pertama 40% (empat puluh persen); b. kwartal kedua 40% (empat puluh persen); c. kwartal ketiga 20% (dua puluh persen) ; BAB VI PERMINTAAN DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN Pasal 10 (1) Kepala Desa mengajukan permintaan pembayaran Dana Desa yang diketahui camat kepada Bupati melalui BPMPD sesuai dengan nilai besaran anggaran yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati ; (2) Kepala BPMPD selanjutnya melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas persyaratan ; (3) Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka Kepala BPMPD mengajukan rekomendasi pembayaran kepada BPKD untuk selanjutnya dilakukan proses pembayaran; (4) Setelah Mendapat Persetujuan Pembayaran, Kepala BPKD melaksanakan pembayaran Dana Desa langsung dari Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa; Pasal 11 (2) Permohonan permintaan pembayaran Dana Desa untuk Kwartal Pertama harus dilengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut : a. Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun 2016; b. Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Tahun 2016; c. daftar Rincian Rencana Belanja Alokasi Dana Desa; d. laporan realisasi APBDesa semester kedua/akhir tahun anggaran 2015; e. keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Bendahara Desa tahun 2016 ; f. foto copy Buku Rekening Desa yang disahkan oleh Bank ; g. keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan ; h. permohonan pencairan Dana Desa yang terintegrasi dengan ADD yang telah diketahui dan direkomendasikan oleh Camat. (2) Persyaratan pencairan Dana Desa untuk Kwartal Kedua harus dilengkapi persyaratan dokumen sabagai berikut : a. laporan realisasi Dana Desa kwartal pertama ( minimal 85 %); b. Laporan realisasi semester Pertama penyerapan APBDesa c. permohonan pencairan Dana Desa yang terintegrasi dengan ADD yang telah diketahui dan direkomendasikan oleh Camat; (3) Persyaratan pencairan Dana Desa untuk Ketiga Kedua harus dilengkapi persyaratan dokumen sabagai berikut : a. laporan realisasi Dana Desa kwartal kedua ( minimal 85%); b. Laporan realisasi semester Pertama penyerapan APBDesa c. permohonan pencairan Dana Desa yang terintegrasi dengan ADD yang telah diketahui dan direkomendasikan oleh Camat; BAB VII PENYAMPAIAN LAPORAN PENGGUNAAN ADD Pasal 12 (1) Laporan penggunaan dana ADD terintegrasi dengan Laporan APBDesa (2) Jenis Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari: a. laporan realisasi penggunaan dana tiap kwartal b. laporan realisasi semester I c. laporan realisasi akhir tahun (3) Laporan realisasi penggunaan dana tiap kwartal adalah laporan yang digunakan sebagai bahan pencairan dana ADD tahap berikutnya (4) Laporan realisasi Semester I adalah laporan berkala Kepala Desa dalam hal penggunaan dana APBDesa yang ditujukan kepada Bupati sebagai bahan Evaluasi dan paling lambat dimasukkan tanggal 30 Juni 2015. (5) Laporan Realisasi Akhir Tahun adalah Laporan berkala Kepala Desa dalam penggunaan anggaran satu tahun anggaran yang ditujukan kepada Bupati sebagai bahan Evaluasi dan paling lambat dimasukkan pada akhir bulan Januari tahun 2016 Pasal 13 Dalam hal pemerintah desa tidak memenuhi ketentuan pasal 10, pasal 11, Bupati dapat melakukan penundaan pencairan dana. BAB VIII BENDAHARA DESA Pasal 14 (1) Kepala Desa setiap awal tahun pada bulan Januari mengangkat bendahara Desa dengan keputusan Kepala Desa ; (2) Kepala Desa dilarang menunjuk Bendahara desa yang memiliki hubungan keluarga garis lurus keatas (orang tua, mertua, paman, tante dari pihak suami maupun istri), garis lurus kesamping (Saudara, dan ipar), garis lurus kebawah (anak dan kemenakan dari suami maupun istri) (2) Tugas bendahara Desa sebagai pengelola keuangan adalah mencatat penerimaan dan pengeluaran dan pembuatan laporan pertangungjawaban dan melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan Dana Desa ; (3) Bendahara Desa bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa ; (4) Dengan persetujuan Kepala Desa, bendahara Desa membuka buku tabungan rekening Bank untuk memudahkan transfer pembayaran Dana Desa; (5) Segala bentuk penerimaan pengeluaran dan penggunaan Dana Desa yang dilakukan harus sesuai dengan petunjuk pedoman pengelolaan keuangan desa. Pasal 15 (1) Bendahara Desa wajib membuat realisasi pertanggung jawaban dan didukung dokumen pembuktiannya ; (2) Bendahara Desa dalam melaksanakan kewajibannya melaksanaakan penata usahaan pengelolaan dan penggunaan Dana ADD menggunakan dokumen : a. buku kas umum ; b. buku kas pembantu ; c. buku kas harian pembantu ; d. buku pajak. (3) Laporan realisasi penyerapan anggaran Dana Desa disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan terakhir setiap kwartal; (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) masing – masing disampaikan kepada : a. bupati Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ; b. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ; c. Camat yang bersangkutan. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 16 (1) Dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan pengelolaan penggunaan Dana ADD dibentuk Tim Pembina Kabupaten, Tim Fasilitasi Kecamatan, dan Tim Pelaksana Kegiatan ; (2) Pembentukan Tim Pembina Kabupaten dan Tim Fasilitasi Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati ; (3) Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan di Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ; (4) Tugas Tim Pembina Kabupaten adalah sebagai berikut : a. merumuskan besaran ADD ; b. pemberian pedoman dan petunjuk ; c. pemberian bimbingan, konsultasi, supervise dan pemantauan ; d. melaksanakan evaluasi, asistensi Peraturan Desa tentang APBDesa; e. melaksanakan pendidikan dan pelatihan. (5) Tugas Tim Fasilitasi Kecamatan adalah sebagai berikut : a. memfasilitasi pengelolaan, pembinaan pelaporan dan pertanggung jawaban ADD ; b. melakukan pengawasan ; c. memberikan bimbingan dalam rangka penyusunan RKPD dan APBDesa ; d. menyampaikan laporan perkembangan pengelolaan penggunaan ADD kepada Bupati Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. (6) Tugas Tim Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) di Desa adalah sebagai berikut : a. melaskanakan kegiatan sesuai dengan bidang kegiatan; b. membuat jadwal kegiatan ; c. melaksanakan konsultasi dengan Tim Fasilitasi Kecamatan ( Camat ) dan Tim Pembina Kabupaten ( Kepala BPMPD ) ; d. membuat laporan perkembangan program dan kegiatan kepada Kepala Desa ; e. tim melaksanakan pertanggung jawaban kepada Kepala Desa (7) Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) di desa dapat diisi dari unsur perangkat desa dan/atau masyarakat desa yang jumlah pengurusnya paling banyak 7 orang dengan susunan kepengurusan sebagai berikut : a. penanggung Jawab. b. koordinator. c. anggota. (8) Dalam melaksanakan tugasnya, PTK dapat diberikan operasional paling banyak 4 % (empat perseratus) dari jumlah nilai kegiatan. Pasal 17 (1) Pengawasan atas penggunaan ADD beserta pelaksanaannya dilakukan oleh : a. pejabat fungsional yang ada di tingkat Kabupaten. b. tim fasilitasi Kecamatan dan Tim Pembina tingkat Kabupaten. c. Badan Permusyawaratan Desa d. masyarakat, baik secara perseorangan maupun oleh lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa (2) Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, lembaga kemasyarakatan maupun BPD adalah pengawasan yang lebih mengarah kepada jaminan terhadap tercapainya sasaran yang telah ditetapkan dalam APBDesa. (3) Jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan ADD, penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku BAB X PENGHARGAAN DAN SANKSI Pasal 18 (1) Bupati dapat memberikan penghargaan bagi desa yang dianggap berprestasi dalam mengelola ADD. (2) Bupati dapat mengurangi Besaran ADD tahun berikutnya bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan kegiatan yang bersumber dari ADD secara transparan, partisipatif dan akuntabel (3) Bagi desa yang mempunyai sisa lebih perhitungan anggaran, akan dikurangi besaran ADD pada Tahun berikutnya. (4) Pengenaan sanksi dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. BAB XIKETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
22 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2016
Tanggal Berlaku
22 Februari 2016
Sumber
BD.2016/No.14
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan