TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAI,I BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTA,A.N YANG SUDAH KEDALUWARSA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK: |
- a.
bahwa piLrtang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi
karena hak untuk mclakukan penagihan sudah kedaluarsa
dapat dihapus.
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 20l3
tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan
Perkotaan, yang mengamanatkan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang
sudah kadaluarsa diatur dengan peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a da;r huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penghapusan piutang pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang sudah
kedaluwarsa;
- l. LTndang-Undarrg Nomor 29 Tahun 1959
tentang
(Lembar
Pembentukan Daerah Tingkat ll di Sulawesi
Negara Republik Indonesia Tahur 19Sg
Nomor 74,
onesia Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Ind
r822);
2
Undang-Undang Nomor i9 Tahun 1997 tentang pcnagihan
Pajak dengan Surat Pal:sa (Lembaran Negara RepuU[k
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Repub.lik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah Cengan Undang-Undang 19 Tahu" ZOOO tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagiha;r pajak dengan Surat paksa (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2OOO Nomor L2g,
Lembaran Irlegara Republik Indonesia womoi
Iillrl:n""
*
3 Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2009 tentang pajak
Daerah dan Retribusj Daerah (Lembaran Negara n.prUtit
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahin Lembaran
Negara Republik Indone sia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang
Pembentukan peraturan Ferundang_undangan (Lembarai
Negara Republik Inc.lonesia Tahun 2OI\ Nomor g2,
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234\;
S. U"ra..,g-U.rarng Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 N<-rmor 244, Tambahan Lembaran Negara
n.p"Ufif. Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
kali terakhir de'rgan Undang-Undang Nomor 9
;;il;;.
Tahun'20 15 tentang Per.rbahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 'I'ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia
2015 Nomor
T3h-""
ii, famUaf,an-Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679l,;
6. Peraturan Pemerintah Nr-,mor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara nlputtit lndonesia Tahun 2005 Nomor 31'
Tairbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a6s2l;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tallun 2005 tent
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republi
Indonesia Tahun 2005 Nomor140, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2013 tentairg Pajak Burrri dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
20 1 3 Nomor 04 0).
9. Peraturan Daera.h Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 terltang Pemben'.ukan Can Susunan Organisasi
Perangkat Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB III TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUWARSA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
- TAHUN 2OI8 NOMOR IO
- 7 Halaman
|