KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Hari dan jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK: |
- a. bahwa daJam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Tana Toraja dituntut untuk meningkatkan disiplin, produktifitas dan kinerja, tennasuk kepatuhan terhadap ketentuan hari dan jam kerja pegawai;
b. bahwa . berdasarkan pemantauan selama pelaksanaan penerapan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu yang dilaksanakan selama 19 bulan terakhir, tingkat kepatuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terhadap ketentuan hari dan jam kerja pegawai menurun;
c. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15
Tahun 2016 tentang ketentuan hari dan jam kerja
pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanV, dimaksud dalam huru.f a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturari Bupati Tana Toraj tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822}; �
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
"'·
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang• Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14
Agustus 1950 Nomor 59);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Keputusa.n Presiden Nomor 68 Tahun 199Sy tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
\,,...., .
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Harl Kerja di Lingkungan Pemerintah;
Aparatur Pedoman Lembaga
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARI DAN JAM KERJA
BAB III APEL
BAB IV PENGELOLAAN DAFTAR HADIR
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
- NOMOR 03 TAHUN 2018
- 7 Halaman
|