pajak dan retribusi daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta perubahan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah dan adanya perubahan struktur dan tarif retribusi tempat khusus parkir, maka untuk lebih efektif dan efisiennya penyelenggaraan tempat khusus parkir perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Mengatur Struktur dan besarnya tarif Retribus ditetapkan menurut golongan
berdasarkan :
a. tingkat penggunaan atau frekuensi;
b. jangka waktu penggunaan;
c. kendaraan yang tidak dikenakan Retribusi; dan
d. pembayaran maksimum per hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- 8 halaman
|