RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.59, TLD NO.192
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2012; bahwa dalam rangka perkembangannya terdapat potensi produksi usaha daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah; bahwa untuk menambah objek retribusi penjualan produksi usaha daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2012 pada Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2012
- 5 halaman; Penjelasan 1 halaman
|