Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017

Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai Kelembagaan Petani yang dapat berbentuk: a.kelompok tani; b. gabungan kelompok tani; c. asosiasi komoditas pertanian; d. KEP; dan e. KUB petani muda. Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dapat dibentuk pada setiap desa/kelurahan dan/atau kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/No.8
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 808 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan