Mengatur mengenai produk hukum desa dengan ruang lingkup meliputi : a. pembentukan produk hukum desa; b. produk hukum desa bersifat pengaturan; c. produk hukum desa bersifat penetapan; d. penomoran; e. penyebarluasan; f. teknik penulisan peraturan di desa; g. pembiayaan; h. partisipasi masyarakat; i. pembinaan; j. penutup. Materi muatan Produk Hukum Desa harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat