Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2019

Penempatan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalama Peraturan Bupati Tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persedia Ganti Uang Persedian Dan Tambahan Uang Persedian Pada Pemeritah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Peraturan bupati ini dimaksudkan agar pengeluaran belanja daerah dapat lebih efektifefisien sehingga penyerapan belaja dapat lebih optimal,Peraturan bupati bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan dalam hal pengajuan SPP-UP-SPP-GU dan SPP-TU bagi perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah,UP merupakan uang muka kerja dari BUD kepada bendahara pengeluarannya dapat dimintakan penggantiannya(revolving)melalui mekanisme ganti UP,Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilengkap dengan pengesahan surat pertanggung jawaban(SPJ)bendahara pengeluaran atas pengguaan dana tersebut , SPP ganti uang persedian yang selanjutnya disingkat SPP- GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengantian uang persediannya yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung,UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari perangkat daerah dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penempatan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.01
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan