Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2019

PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Layanan Pengadaaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.12
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan