Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PPNS daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. (2) PPNS daerah dalam melaksanakan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh atasan PPNS daerah. (3) Dalam pelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS Daerah berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan tugas PPNS daerah diatur dengan Peraturan Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/No.4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan