Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015

Penetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kawasan ibukota Sidenreng Rappang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sereang Kecamatan MaritengngaE dan Desa Carawali Kecamatan Watang Pulu; b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tanete Kecamatan MaritengngaE dan Desa BuaE Kecamatan Watang Pulu; c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng; dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
18 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2015
Tanggal Berlaku
18 Juni 2015
Sumber
LD.2015/No.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan