Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015

Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
18 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2015
Tanggal Berlaku
18 Januari 2015
Sumber
LD.2015/No.1
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan