Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 40 Tahun 2018

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN 3. JENIS NASKAH DINAS 4. KETENTUAN LAIN-LAIN 5. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
25 September 2018
Tanggal Pengundangan
25 September 2018
Tanggal Berlaku
25 September 2018
Sumber
BD.2018/No.40
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan