PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penilaian risiko di
lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang, perlu ada acuan dan panduan untuk bahan
informasi mengenai daftar, status dan peta risiko suatu kegiatan yang perlu diciptakan pengendaliannya untuk mempercepat penyelenggaraan SPIP dalam pelaksanaan penilaian risiko;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomer 4890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomer 6041);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Kepala BPKP Nemer Per-1326/KILB/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
3. SASARAN
4. TAHAPAN PENILAIAN RISIKO
5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
- 3
|