Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2018

Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN DAN SASARAN 3. PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI 4. SYARAT DAN MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA PENDIDIKAN GRATIS 5. PENGORGANISASIAN 6. MONITORING DAN SUPERVISI 7. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
20 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2018
Tanggal Berlaku
20 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No.16
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan