Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2019/2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak , Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2019/2020; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Azas; Persayaratan; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan Dan Pengawasan; Larangan; Sanksi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2019/2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.35
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan