susunan organisasi setda - sekretariat dprd - inspektorat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2019/NO.671
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi klasifikasi A dalam bentuk Biro untuk melaksanakan tugas dan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa; bahwa Perangkat Daerah yang menjadi lingkup koordinasi Asisten Sekretaris Daerah dalam membantu tugas Sekretaris Daerah perlu dilakukan penataan kembali dalam rangka efektif dan efisiensi ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Meneri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 5 dan Lampiran I, serta penambahan Pasal 10A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2016
- 8 halaman; Lampiran 1 halaman
|