PAJAK-BANGUNAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12, TBD No.12, LL KAB SANGGAU : 19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sanggau;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.137 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2002, PP No.91 Tahun 2010, Permenkeu No. 150/PMK.03/2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perdirjen pajak No. PER-60/PJ/2010, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.5 Tahun 2010, Perbup Sanggau No.34 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Klasifikasi NJOP, Penetapan NJOP, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
- Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 14 halaman lampiran.
|