Tidak terduga - penggunaan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana tidak terduga yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Malaka, perlu melakukan perubahan dan/atau penyesuaian terhadap ketentuan perturan perundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Malaka tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 tentang petunjuk Pelaksanaa Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Malaka
- UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perbup Malaka Nomor 03 Tahun 2013; Perda Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2015; Perbup Malaka Nomor 7 Tahun 2015
- Peraturan ini berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kriteria Belanja Tidak Terduga; III. Mekanisme Pengajuan Dana tidak Terduga; IV. Prosedur Pencairan Dan Penatausahaan Dana Tidak Terduga; V. Pertanggungjawaban Dana tidak Terduga; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2015.
- Merubah Peraturan Bupati Malak Nomor 16 Tahun 2014
- 5 halaman
|