Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 18 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kriteria Belanja Tidak Terduga; III. Mekanisme Pengajuan Dana tidak Terduga; IV. Prosedur Pencairan Dan Penatausahaan Dana Tidak Terduga; V. Pertanggungjawaban Dana tidak Terduga; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malaka
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Betun
Tanggal Penetapan
25 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2015
Tanggal Berlaku
25 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan