Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 20 Tahun 2018

Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Parepare

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Jampersal adalah pelayanan persalinan di Fasilitas Kesehatan Primer dan Sekunder yang diberikan di Rumah Sakit, Puskesmas PONED, Puskesmas serta jaringannya, Pelayanan Kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan swasta, Praktik Mandiri Bidan yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Tim Pengelola Jampersal Kota Parepare. Pelayanan persalinan Jampersal meliputi: a. rujukan ibu hamil/ibu bersalin ke fasilitas pelayanan kesehatan; b. pertolongan persalinan; c. perawatan kehamilan dan nifas pada ibu risiko tinggi; d. keluarga berencana pasca persalinan; e. perawatan bayi baru lahir; dan f. dukungan manajemen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Parepare
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
21 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.20
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan