Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 21 Tahun 2018

Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara SIK daerah dilakukan pada Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib menyediakan tenaga pengelola data dan sistem informasi kesehatan yang terstandar. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan walikota ini meliputi: a. penyelenggara SIK daerah; b. data, alur data, sumber data dan informasi; c. indikator kesehatan dan Standar Pelayanan Minimum; d. pengembangan sumber daya manusia; e. sarana dan prasarana; f. pendanaan; dan g. monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
21 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2018
Tanggal Berlaku
21 Juni 2018
Sumber
BD.2018/No.21
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan