Penyelenggara SIK daerah dilakukan pada Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib menyediakan tenaga pengelola data dan sistem informasi kesehatan yang terstandar. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan walikota ini meliputi: a. penyelenggara SIK daerah; b. data, alur data, sumber data dan informasi; c. indikator kesehatan dan Standar Pelayanan Minimum; d. pengembangan sumber daya manusia; e. sarana dan prasarana; f. pendanaan; dan g. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat