Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 24 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di pungut oleh SKPD yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi di bidang komunikasi dan informatika. Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut dengan menggunakan SKRD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, atau dokumen lain yang dipersamakan, yang memuat tentang besaran tarif retribusi berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
04 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2018
Tanggal Berlaku
04 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan