Proses penyusunan dan penetapan Pagu Indikatif wilayah dilakukan sejak penyusunan rancangan awal RKPD . Hasilnya penyusunan dan penetapan tersebut, disampaikan pada saat pelaksanaan Musrenbang Kecamatan. Besarnya akumulasi Pagu Indikatif wilayah masing kecamatan berdasarkan pada jumlah kelurahan dan jumlah variabel sebagai indikator yang akan diakumulasi untuk menetapkan besaran dimaksud.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat