Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2018

Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Proses penyusunan dan penetapan Pagu Indikatif wilayah dilakukan sejak penyusunan rancangan awal RKPD . Hasilnya penyusunan dan penetapan tersebut, disampaikan pada saat pelaksanaan Musrenbang Kecamatan. Besarnya akumulasi Pagu Indikatif wilayah masing kecamatan berdasarkan pada jumlah kelurahan dan jumlah variabel sebagai indikator yang akan diakumulasi untuk menetapkan besaran dimaksud.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/No.27
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan