Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Atau Sederajat Yang Diterima Di Perguruan Tinggi Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Atau Sederajat Yang Diterima Di Perguruan Tinggi Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
08 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
BD No 19/2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan