Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 34 Tahun 2014

Tata Cara Penganggaran, Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur tentang I. Ketentuan Umum; II. Hibah; III. Bantuan Sosial; IV. Monitoring Dan Evaluasi; V. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malaka
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Betun
Tanggal Penetapan
02 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2014
Tanggal Berlaku
02 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Malaka No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan