Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah_BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD Lombok Timur Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persedian Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Jurnlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran
2017;
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah• daerah Tingkat ll dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- dalam peraturan ini mengatur:
1. BAB I KETENTUAN UMUM
2. BAB II SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN mengatur tentang :
(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan batas jumlah Uang Persediaan pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 paling banyak 1/12 (satu perdua belas) dari pagu anggaran menurut klasifikasi untuk diberikan UP di luar belanja modal serta belanja barang/jasa yang diajukan pembayarannya melalui SPP-LS.
(2) Batas Jumlah Uang Persediaan masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
(3) Pengisian Kembali Uang Persediaan atau Ganti Uang persediaan dapat diberikan apabila Uang Persediaan telah terserap paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah yang diterima
(4) Besaran tambahan uang persediaan dapat diberikan paling banyak sama dengan jumlah uang persediaan yang ditetapkan untuk masing masing SKPD .
(5) Apabila kebutuhan tambahan uang persediaan melebihi jumlah yang ditetapkan harus dengan persetujuan tertulis Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur selaku PPKD.
(6) Dalam hal dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.
3. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017.
- 8 halaman
|