Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2017

Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persedian Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini mengatur: 1. BAB I KETENTUAN UMUM 2. BAB II SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN mengatur tentang : (1) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan batas jumlah Uang Persediaan pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 paling banyak 1/12 (satu perdua belas) dari pagu anggaran menurut klasifikasi untuk diberikan UP di luar belanja modal serta belanja barang/jasa yang diajukan pembayarannya melalui SPP-LS. (2) Batas Jumlah Uang Persediaan masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini (3) Pengisian Kembali Uang Persediaan atau Ganti Uang persediaan dapat diberikan apabila Uang Persediaan telah terserap paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah yang diterima (4) Besaran tambahan uang persediaan dapat diberikan paling banyak sama dengan jumlah uang persediaan yang ditetapkan untuk masing masing SKPD . (5) Apabila kebutuhan tambahan uang persediaan melebihi jumlah yang ditetapkan harus dengan persetujuan tertulis Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur selaku PPKD. (6) Dalam hal dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah. 3. BAB III KETENTUAN PENUTUP Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persedian Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
23 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
23 Desember 2017
Sumber
LD Lombok Timur Nomor 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan