Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 1 (satu) Pasal 2. BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ORANGTUA, MASYARAKAT, PEMERINTAH DAERAH, DAN PESERTA DIDIK terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 4 (empat) Bagian, 3. BAB III PENERIMAAN PESERTA DIDIK terdiri dari 1 (satu). 4. BAB IV JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN terdiri dari 16 (enambelas) Pasal dan 7 (tujuh) Bagian. 5. BAB V WAJIB BELAJAR terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian. 6. BAB VI PROSES PENDIDIKAN terdiri dari 6 (enam) Pasal, dan 6 (enam) Bagian. 7. BAB VII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN terdiri dari 15 (limabelas) Pasal dan 9 (Sembilan) Bagian. 8. BAB VIII PENDANAAN PENDIDIKAN terdiri dari 10 (sepuluh) Pasal dan 5 (lima) Bagian. 9. BAB IX KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 2 (dua) Bagan. 10. BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (emapt) Pasal dan 4 (emapt) Bagian. 11. BAB XI PENJAMINAN MUTU terdiri dari 3 (tiga) Pasal. 12. BAB XII PENDIRIAN, PENGGABUNGAN, PENUTUPAN DAN PERUBAHAN STATUS SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 5 (lima) Pasal, 4 (empat) Bagian. 13. BAB XIII PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA ASING terdiri dari 1 (satu) Pasal. 14. BAB XIV KERJASAMA PENDIDIKAN terdiri dari 1 (satu) Pasal. 15. BAB XV PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (empat) Pasal. 16. BAB XVI PENGAWASAN terdiri dari 1 (satu) Pasal. 17. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 1 (satu) Pasal. 18. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 3 (tiga) Pasal. Pasal 90 Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Pasal 91 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 92 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 14
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 838 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan