Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain: 1) Tata cara penyelesaian TGR ini dimaksudkan sebagai acuan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara dan/ atau pihak lainnya. (2) Tata cara penyelesaian TGR ini bertujuan untuk : a. mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah terjadi; b. menciptakan tertib administrasi keuangan; c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pihak lainnya dalam mengelola keuangan daerah dan/atau barang milik daerah Subyek peraturan ini adalah: Semua bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung wajib mengganti kerugian tersebut. Ruang lingkup pelaksanaan TGR berlaku bagi: a. bendahara di lingkungan SKPD/BUMD dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan daerah; b. pegawai bukan bendahara di lingkungan SKPD/BUMD; atau c. pihak lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
15 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2015
Tanggal Berlaku
15 Mei 2015
Sumber
LD Lombok Timur Noreg 19/2015
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan