Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Lombok Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, di antara angka 49 dan angka 50 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni angka 49a, dan angka 49b, di antara angka 54 dan angka 55 disisipkan 4 (empat) angka baru yakni angka 54a, angka 54b, angka 54c, dan angka 54d serta di antara angka 66 dan angka 67 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 66a; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a); Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah; Ketentuan Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 7; Ketentuan Pasal 27 diubah; Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B; Ketentuan ayat (3) Pasal 68 diubah; Ketentuan Pasal 69 diubah; Ketentuan Pasal 71 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 118 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf c, dan huruf d; Ketentuan ayat (2) Pasal 119 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Lombok Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD Lombok Timur Noreg 105/2015
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan