Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) digabung menjadi 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
07 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2016
Tanggal Berlaku
07 Maret 2016
Sumber
LD Lombok Timur Noreg 20/2015
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan