Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan reklame, dilaksanakan berdasarkan asas: a. manfaat, b. keadilan dan merata, c. kepastian hukum: dan d. memberdayakan perekonomian dan kemampuan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan reklame, adalah untuk: a. mewujudkan tata ruang kota dengan memperhatikan estetika dan sosial budaya; b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame; c. melindungi, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame; dan d. meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah bertugas menjamin terlaksananya penyelenggaraan reklame yang terencana dan terarah sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 3. Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, meliputi: a. melakukan pengaturan penyelenggaraan reklame; b. melakukan penataan reklame; c. melakukan pengendalian reklame; d. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan reklame; e. melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana reklame; f. melakukan pengawasan dan penertiban reklame; g. melakukan pengelolaan pendapatan dibidang reklame. Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame, meliputi: a. menyusun perencanaan, program, pengembangan, dan evaluasi kebijakan; b. menyusun standar pelayanan minimal; c. menyusun pola penyebaran dan perletakan reklame; d. melakukan pembinaan; e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana bidang reklame; f. melakukan pemantauan dan evaluasi; g. mengelola pajak dan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
31 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016
Tanggal Berlaku
31 Desember 2016
Sumber
LD Lombok Timur Noreg 96/2016
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1022 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan