Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2016

Perubahan Atas Perturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 5 diubah, dan di antara angka 1 dan angka 2 disisipkan angka 1a, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan angka 3a serta di antara angka 17 dan angka 18 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17a dan 17b. b. Ketentuan Pasal 2, di antara huruf f dan huruf g disisipkan huruf f1 c. Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian yakni bagian Ketujuh A, yang terdiri atas 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D, Pasal 46E, Pasal 46F, dan Pasal 46G. d. Ketentuan Pasal 61 ayat (3), di antara huruf e dan huruf f disisipkan huruf e1. e. Ketentuan Pasal 90 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016
Tanggal Berlaku
31 Desember 2016
Sumber
LD Lombok Timur Nomor 95/2016
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1443 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan