Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019

Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penyelenggaran Parkir, Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, Kawasan dan Lokasi, Ganti Rugi Atas Kehilangan, Bagi Hasil Pendapatan, Tata Tertib Parkir, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
LD.2019/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 6680 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan