kode etik - penyediaan barang jasa
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, LD.2019/03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah dapat lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, diperlukan kode etik bagi kelompok kerja pemilihan penyedia barang/jasa pada unit kerja pengadaan barang/jasa.
- UU No 28 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 14 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014; Pp no 42 Th 2004; PP No 53 Th 2010; Per Pres No 16 Th 2018; PP No 14 Th 2018 ; Pergub Banten no 67 Th 2014.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Kelompok Kerja Pemilihan; 3. Kode Etik; 4. Komite Etik; 5. Sekretariat komite Etik; 6. Pemeriksaan dan Keputusan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- 13 halaman
|