Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2019

Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Pengelolaan Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Spam; 3. Kebijakan Penyelenggaraan SPAM; 4. SPAM JP dan SPAM BJP; 5. Sumber Air Baku dan Wilayah Pelayanan; 6. Pelaksana Penyelenggaraan SPAM; 7. Wewenang dan Tanggung Jawab; 8. Hak dan Kewajiban Pelanggan; 9. Pendanaan; 10. kerjasama; 11. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Sanksi Administratif; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Pengelolaan Air
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2019
Tanggal Berlaku
25 Januari 2019
Sumber
LD.2019/02
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1624 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan