Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Azas, Prinsip dan Sasaran Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Ruang Lingkup; Penetapan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Kepesertaan, Pendaftaran dan Persyaratan; Besaran Iuran dan Tata Cara Pembayaran; Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Jaminan; Prosedur dan Tata Cara Pembayaran; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat