Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Azas, Prinsip dan Sasaran; Ruang Lingkup; Penetapan Peserta; Kepesertaan, Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan; Pembentukan Wadah; Besaran Iuran dan Tata Cara Pembayaran; Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Jaminan; Prosedur dan Tata Cara Pembayaran; Kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat