Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2010

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Patut Patuh Patju Menjadi Persroan Terbatas (PT) Patut Patuh Patju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Dengan peraturan daerah ini, perusahaan daerah Patut Patuh Patju.yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 4 Tahun 1996 diubah bentuk badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT); • Dengan perubahan bentuk badan hukum, maka segala hak dan kewajiban, seluruh kekayaan, pegawai, usahausaha perusahaan daerah Patut Patuh Patju, izin operasi dan izin-izin lainnya yang dimiliki dalam melakukan aktivitas perusahaan beralih kepada PT. Patut Patuh Patju sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. • Seluruh kekayaan daerah pada PT. Patut Patuh Patju merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Patut Patuh Patju Menjadi Persroan Terbatas (PT) Patut Patuh Patju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
16 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2010
Tanggal Berlaku
16 Juli 2010
Sumber
LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1028 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan