Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2014

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Dengan nama retribusi perpanjangan IMTA dipungut retribusi atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA. • Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai lokasi kerja di Kabupaten Lombok Barat. • Tidak termasuk objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud padat ayat (1) adalah Perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan. • Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja TKA yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA. • Pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan- badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan. • Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Wajib Retribusi; • Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan dalam retribusi Perizinan Tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
26 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2014
Sumber
LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 4 Tahun 2014
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan