Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015

Pengelolaan BMD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara terpisah dari Pengelolaan barang milik negara. • Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. Penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. pemindahtanganan; h. pemusnahan; i. penghapusan; j. penatausahaan; dan k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan BMD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2016
Tanggal Berlaku
18 Desember 2016
Sumber
LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 86 Tahun 2016
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan