Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - BAnTUAN HUKUM BAGI RAKYAT MISKIN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 90 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 1958, UU No.16 2011, UU No. 23 2014, PP No. 83 2008, PP No. 42 2013
- Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, , Pengawasan, Larangan, Saksi Administratif, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- -
- -
- 14
|