Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017

Tanggaungjawab Pelaksanaan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat: 1. Laporan realisasi anggaran; 2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih; 3. Neraca; 4. Laporan operasional; 5. Laporan arus kas; 6. Laporan perubahan ekuitas; dan 7. Catatan atas laporan keuangan. b. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tanggaungjawab Pelaksanaan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2017
Sumber
LD Kabupaten Lombok Barat Nomor 33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan