Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2018

Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2, Jenis Utang Daerah Pasal 3 Dan Pasal 4, Kriteria Utang Daerah Pasal 5 s/d Pasal 8, Pengendalian Atas nilai Utang Daerah Pada Perangkat daerah Pasal 9 Dan Pasal 10, penganggaran Pasal 11 s/d Pasal 13, Mekanisme Pembayaran Pasal 14 dan Pasal 15, Akuntnasi Dan Pelaporan Keuangan Pasal 16, Penghapusan Utang daerah Pada Perangkat Daerah Pasal 17 Dan pasal 18, Pengawasan Dan Pengendalian Pasal 19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
02 November 2018
Tanggal Pengundangan
05 November 2018
Tanggal Berlaku
02 November 2018
Sumber
BD.2018/No.37
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan