Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah; Diantara ayat {5) dan ayat (6) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5a); Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat; Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 pada BAB XV disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 35A dan Pasal 35B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2018
Sumber
http://jdih.mataramkota.go.id
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 1436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan