Agraria - Hak atas tanah dan bangunan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 1993, UU No. 28 2009, UU No. 12 2011, UU No. 23 2014, Permendagri No. 80 2015, Perda Kota Mataram No. 12 2010, Perda Kota Mataram No. 15 2016
- Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 7 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah; Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 40A dan Pasal 40B
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
- PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2018 merupakan hasil PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK
ATAS TANAH DAN BANGUNAN
- -
- 4
|