Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 17 Tahun 2016

Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud Dan Tujuan; III. Prinsip Dan bentuk Penyertaaan Modal Daerah; IV. Jumlah Penyertaan Modal Daerah; V. Penganggaran Dan Penggunaan Penyertaan Modal Daerah; VI. Mekanisme Pengajuan Penyertaan Modal Daerah; VII. Hasil Usaha; VIII. Pemeriksaan; IX. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malaka
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Betun
Tanggal Penetapan
08 September 2016
Tanggal Pengundangan
08 September 2016
Tanggal Berlaku
08 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.17
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan