Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; peserta program jamkesda; peserta non integrasi; peserta integrasi ke program jaminan kesehatan nasional; pendanaan; PPK; Unit Penyelenggara Jamkesda; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
02 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2016
Tanggal Berlaku
02 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.10, TBD No.10, LL KAB SANGGAU : 7 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 32 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN SANGGAU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan